Serunews

Tak Sadar Jual 4 Ponsel Curian ke Polisi, Pria ini Digiring ke Kantor Polsek Tulungagung Kota

Serukaltim.com – Tulungagung, Pria Tulungagung Tak Sadar Jual 4 Ponsel Curian ke Polisi, Tak Berkutik Digiring ke Kantor Polisi

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung dan Satrekrim Polres Tulungagung menangkap Febri Irawan (29), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Selasa (12/11/2019) dini hari.

Febri diduga membobol warung kopi Indo di Kelurahan Kutoanyar, milik Deni Wicaksono Kurniawan (38), 28 Oktober 2019 lalu.

Febri membawa kabur empat ponsel, yaitu Xiaomi Redmi 5, Asus Zenfone 3 max, dan dua Asus Zenfone

Selain itu ada belasan bungkus rokok berbagai merk dan sebuah tabung elpiji juga dibawa kabur.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum di Polsek Tulungagung Kota,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari.

Lanjut Anwari, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban.
Polisi sempat melakukan olah TKP untuk mencari petunjuk, dan melakukan penyelidikan.
Saat itu hanya sedikit bahan keterangan yang didapat polisi dari lokasi kejadian.
Hingga kemudian polisi mendapat informasi, ada seseorang yang menjual empat buah ponsel sekaligus.

Polisi yang menyamar kemudian pura-pura membeli dan memeriksa ponsel-ponsel itu.
Hasilnya ciri-ciri dan imei dari empat ponsel itu sama persis dengan yang dicuri.

“Ternyata tersangka ini sudah dikenali, karena sebelumnya dia pernah terjerat kasus pencurian,” sambung Anwari.
Febri langsung ditangkap beserta empat ponsel hasil curiannya.

Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria AG 5991 QS sebuah kunci L ukuran besar, obeng, kunci T besar, dan sebuah palu kecil yang dipakai sarana mencuri.

Kepada penyidik, pelayan warung nasi rawon ini mengaku sempat merencanakan aksinya dan mengamati situasi.
“Siang sebelum beraksi, dia menyiapkan alat dan mengamati situasi. Malam harinya baru dieksekusi,” ungkap Anwari.

Dari catatan kepolisian, pada tahun 2017 Febri menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Polisi masih melakukan pendalaman, karena Febri mengaku pernah mencuri di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Karangrejo, dan Ngantru (NN95)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *