KaltimPaser

Polres Paser Himbau Pengendara Agar Gunakan Helm Sampai Berbunyi “KLIK”

Paser – Satuan Lalu Lintas Polres Paser melaksanakan sosialisasi tertib berlalulintas masyarakat Paser, Jum’at(21/2/2020).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Paser AKP Edy Haruna, S.H.,mengungkapkan dengan turun langsung kejalan menghimbau pengendara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat unutk tertib berlalu lintas untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama dijalan.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi pertama setiap Kkendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  yang berbunyi Pertama setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kedu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditemui ditempat teripsah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., menambahkan, Sering kali masyarakat tidak menghiraukan penggunaan helm yang baik dan benar yaitu menggunakan helm dengan mengunci helm sampai berbunyi klik, Karena dengan demikian keamanan dan terjaminnya perlindungan kepala dengan penggunaan helm menjadi lebih maksimal terlindungi. anggota Polri diberikan tugas sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas umum yaitu jalan dengan ini memberikan pengetahuan dan teguran kepada masyarakat yang masih belum patuh dan taat dalam penggunaan helm yang baik dan benar demi terciptanyan pengendara yang berkeselamatan di jalan raya,

‘’Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat akan pentingnya mengunci helm sampai berbunyi klik saat berkendara di jalan guna mewujudkan pengendara sepeda motor yang berkeselamatan” Tutup Ade Yaya.

Sumber : Poldakaltim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *