BontangKaltim

Personil Jajaran Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Ditengan Pandemi Covid-19

Bontang – Warga Jl. Pelabuhan RT 06 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Wilayah Hukum Polres Bontang bernama HR (40) tak tahu diri. Disaat masyarakat sibuk melakukan Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Nelayan itu malah bertransaksi Narkoba.

Pria itu hendak mengedarkan sabu di tengah pandemi Covid-19. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sabu seberat 2.01 gram. Kini tersangka mendekam di penjara Polsek Muara Badak – Polres Bontang – Polda Kaltim.

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak menerima informasi dari masyarakat bahwa di Halaman Wartel Jl. Mutiara simpang Wartel RT 02 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak sering terjadi Transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi dimaksud, begitu sampai melihat 2 orang lagi hendak transaksi Narkoba.

Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan badan salah satu pria yang mengaku bernama HR didapati 1 (satu) bungkus kelip kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu di kantong celana yang digunakan,” kata Kapolsek Muara Badak IPTU M. Yusuf, Senin (27/04/2020).

Pengegeledahan dilanjutkan dirumah HR di Jl. Perintis gang. Pasir Desa. Badak Baru Kac.Muara Badak. Dirumah pelaku Polisi mendapati barang bukti lain berupa 1 buah kelip yang di duga berisih Narkotika Jenis Sabu yang di simpan dalam celana Jeans jenis levis,  1 buah Timbangan digital di simpan di di tempat sepatu.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 2 (Dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.01 gram, 1 buah Timbangan digital , 1 (satu) buah buku tulis kecil warna putih, 1 ( satu ) unit R2 honda scoopy warna merah dengan no polisi KT 2677 BAH, 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna biru dan 1 (satu) unit Hp lipat warna putih merk Samsung.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, tambah Kabid Humas Polda Kaltim.

Sumber : Poldakaltim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *