Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara
OLEH: MUHAMMAD NADZIR
(DOSEN PASCASARJANA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS BALIKPAPAN)
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia, merupakan salah satu negara besar di dunia yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan suku dan bahasa, serta terdiri dari banyak agama dan ras.
Untuk mengelola negara yang besar tersebut dibutuhkan suatu ideologi yang tepat yang dapat menyatukan semua komponen negara, menjadi satu kesatuan yang utuh dengan tetap menghargai keberagaman dan perbedaan yang ada.
Terdapat beragam model ideologi di dunia baik yang berhaluan sekuler, komunis bahkan yang berhaluan otoriterianis, maka kemudian para pendiri bangsa lebih memilih menggali nilai-nilai luhur dari nusantara yang sesuai dan cocok dengan karakter nusantara yang kemudian dijadikan ideologi negara Indonesia berupa Pancasila.
Sungguh sangat tepat sekiranya para pendiri bangsa menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara yang dapat menyatukan beragam suku, bahasa, agama.
Ideologi Pancasila sengaja didisain oleh para pendiri negara dengan upaya agar negara yang besar ini tetap kokoh dan bersatu sepanjang masa dalam upaya mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat, di atas perbedaan suku, agama, budaya, ras dan golongan.
Perjalanan sejarah negara Indonesia hari ini telah melewati 7 (tujuh) kepemimpinan presiden, mulai dari Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono, dan saat ini Joko Widodo.
Perjalanan kemerdekan dalam rentang waktu kurang lebih 75 tahun, telah membawa perubahan masyarakat Indonesia ke arah yang lebih maju dalam segala bidang, mulai dari ekonomi, budaya, politik, hukum, teknologi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur darat, laut dan udara serta layanan yang bersifat administratif kepada masyarakat dan bidang-bidang yang lainnya.
Hari ini hampir setiap orang di Indonesia memiliki sarana komunikasi berupa smartphone di genggaman tangannya, ini artinya masyarakat Indonesia telah maju dan berkembang sebagaimana masyarakat penduduk negara di belahan dunia lainnya, seperti masyarakat di Eropa, Amerika, Australia, Jepang, Cina, Korea, Kuwait, Qatar.
Pada sisi lain Indonesia juga telah menjadi negara demokrasi terbesar di dunia dengan proses-proses pemilihan kepala negara, kepala daerah secara langsung dilakukan oleh rakyat secara demokratis.
Negara Indonesia juga telah maju dalam hal penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dengan telah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan komisi-komisi yang lainnya yang membidangi urusan dan masalah-masalah tertentu dalam pergaulan hidup bernegara, meskipun harus terus menerus ditingkatkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Perkebangan-perkembangan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat tersebut telah membawa perubahan pada banyak hal, termasuk kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum, berdemokrasi dan perkembangan kesetaraan gender di Indonesia. termasuk perkembangan sains dan teknologi informasi yang semakin hari semakin masif dan diantaranya adalah perkembangan dalam hal teknologi artificial inteligensia di Indonesia.
Perkembangan-perkembangan tersebut pada sisi yang lain membawa perubahan pada sikap moral dan batin rakyat Indonesia yang hari ini cenderung berubah menjadi lebih individualis, sekuler, dan telah banyak meninggalkan nilai-nilai budaya lama yang memiliki nilai positif bagi citra dan karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang santun, beradab, toleran, pemaaf, dan suka bergotong royong membantu sesamanya.
Perumusan Pancasila yang merupakan kolaborasi dari hasil pemikiran para tokoh pendiri negara seperti Muhammad Yamin, Supomo, Soekarno dan tokoh-tokoh lain yang disampaikan pada rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta yang dilakukan secara marathon dari tanggal 29-Mei hingga 1 Juni 1945, merupakan tanggungjawab besar dalam usaha merumuskan dasar negara yang akan dibentuk.
Kolaborasi hasil pemikiran tersebut sejurus kemudian secara khusus dilakukan pematangan konsep dengan membentuk panitia sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebarjo, KH. Wahid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejoso, AA Maramis, Abdoel Kahar Moezakir, setelah bekerja dengan sungguh-sungguh dan ikhtiar lahir batin, pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan menghasilkan konsep Piagam Jakarta dan rumusan Pancasila dimuat dalam alinea ke empat.
Piagam Jakarta yang telah dirumuskan oleh Panitia Sembilan kemudian dibahas dan disepakati secara bulan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 10-16 Juli di Jakarta.
Setelah Indonesia diproklamasikan menjadi negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera menetapkan Undang-Undang Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menjadikan Piagam Jakarta sebagai pembukaan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan demikian Pancasila yang dirumuskan para pendiri negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan dasar dan ideologi negara yang harus terus menerus, dihayati, diamalkan, diajarkan dan dijaga oleh segenap rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkadung dalam sila-sila Pancasila yang terdiri dari nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai musyawarah, nilai keadilan, hendaknya menjadi landasan dan pedoman hidup setiap individu warga negara dalam mengarungi perjalanan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, sehingga kemudian Pancasila benar benar dijadikan sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia, hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia harus mencerminkan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah, nilai keadilan.
Pada sisi yang lain Pancasila juga harus terus diteguhkan oleh segenap rakyat Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa, Pancasila sebagai cita bersama seluruh anak bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta Pancasila dijadikan sebagai kepribadian rakyat Indonesia yang menjadikan cirikhas pembeda antara rakyat Indonesia dengan rakyat bangsa-bangsa lain di dunia.