Mengokohkan Nilai Gotong Royong dalam Masyarakat
Oleh: Muhammad Nadzir
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan)
Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari pemenuhan makanan, pakaian, tempat tinggal hingga kebutuhan-kebutuhan yang lainnya seperti pendidikan, hiburan dan kesehatan, senantiasa membutuhkan manusia yang lainnya untuk memenuhinya.
Di dunia ini tidak ada seorangpun yang mampu hidup sendirian tanpa orang lain, oleh karena itu manusia senantiasa hidup bermasyarakat, dalam pergaulan hidup bermasyarakat diperlukan perangkat tata cara pergaulan hidup agar hubungan individu yang satu dengan individu yang lainnya bisa saling menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak masing-masing pribadi, tata cara pergaulan hidup bermasyarakat tersebut sering dikenal dengan istilah kaidah yang meliputi kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, kaidah agama dan kaidah hukum.
Di tengah-tengah kehidupan masyarakat, berkembang prinsip-prinsip hidup bersama yang akan mampu menjaga eksisting kehidupan kolektif suatu masyarakat, prinsip-prinsip hidup bersama tersebut pada umumnya dijiwai tiap-tiap individu dalam kelompok dengan kesadaran insani yang cukup tinggi, meskipun prinsip-prinsip hidup bersama tersebut pada umumnya tidak tertulis, akan tetapi telah diterapkan dalam kehidupan bersama sejak zaman dahulu, terutama pada masyarakat bangsa Indonesia, salah satu diantara prinsip hidup bersama tersebut adalah prinsip gotong-royong, prinsip gotong-royong mengajak masyarakat untuk merasa senasib sepenanggungan, meskipun dalam tataran faktualnya nasib individu yang satu berbeda dengan nasib individu yang lainnya.
Adapun yang dimaksudkan dengan merasa senasib sepenanggungan adalah kesadaran jiwa akan empati pada anggota masyarakat yang lain, yang kurang beruntung kehidupan sosial ekonominya, bagi individu yang berkelebihan bisa membantu meringankan mereka-mereka yang kekurangan, bagi yang berbahagia bisa menghibur mereka-mereka yang sedang berduka, segala problematika dalam masyarakat dapat serasa ringan dikerjakan bersama-sama untuk kepentingan bersama sehingga tampak nyata implementatif pepatah berbahasa Indonesia “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Gotong royong sebagai sebuah prinsip hidup bermasyarakat akhir-akhir ini menjadi tampak semakin tereduksi nilainya, selain karena terdesak perkembangan zaman yang semakin liberal dan hedonis, juga dikarenakan perkembangan sains dan teknologi informasi yang menjadikan manusia semakin individualis bagi yang tidak mawas diri, pada sisi yang lain prinsip gotong royong seolah-olah merupakan konsep satu partai tertentu, suatu organisasi tertentu, satu golongan tertentu.
Sejatinya gotong royong adalah prinsip hidup dalam masyarakat yang akan mampu memanusiakan manusia, memberi penghargaan terhadap kehidupan kolektif yang bersahaja, serta prinsip yang baik dan akan senantiasa menjadi jalan tengah bagi model kehidupan manusia bermasyarakat di seluruh belahan bumi dimana mereka berpijak.
Mengokohkan prinsip gotong royong menjadi tanggungjawab bersama tiap-tiap individu yang menyadari arti penting hidup bersama dalam bermasyarakat, institusi pemerintahan atau kelembagaan negara harus mampu memberikan contoh dan teladan dalam implementasi prinsip gotong royong dalam kehidupan nyata, paling tidak dapat diterapkan dalam intitusinya dan terpublikasi secara besar-besaran kepada publik dalam rangka persemaian prinsip gotong royong pada generasi penerus bangsa.
Pada kalangan terdidik secara akademik juga diperlukan pengembangan prinsip gotong royong bukan saja menjadi kajian nasional melainkan ditulis untuk dipublikasikan pada media mondial, sehingga mampu dibaca pada kalangan terdidik dalam skala internasional, kemudian sedikit banyak akan mampu menggaung dalam kancah global terkait prinsip gotong royong yang ada dan menjadi ciri khas model hehidupan kolektif dinusantara.
Mengokohkan prinsip gotong royong juga dapat dilakukan dengan menanamkan sejak dini nilai kegotong royongan pada anak-anak didik di sekolah, dengan pengembangan role model sesuai dengan perkembangan proses kegiatan belajar mengajar terkini melalui cara daring yang diakibatkan wabah Covid-19.
Pola-pola gotong royong dapat diterapkan dengan cara yang sederhana dengan melibatkan anak-anak untuk mendonasikan sejumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk disumbangkan kepada temen-temen mereka atau kepada anak-anak bangsa Indonesia yang belum dapat terfasilitasi sarana pembelajaran melalui daring.
Kepolisian negara republik Indonesia yang memiliki jaringan kantor kepolisian daerah di 34 provinsi di Indonesia, dan ratusan kepolisian resort di setiap kabupaten dan kota di Indonesia dan kurang lebih memiliki seribu kepolisian sektor di Indonesia, sebenarnya telah memulai dengan mengumpulkan sembilan bahan pokok dikesatuannya masing-masing yang kemudian disumbangkan kepada masyarakat yang terdampak akibat wabah covid-19, hanya saja kegiatan tersebut tidak terpublikasi secara masif, model atau bentuk gotong royong yang demikian mampu meringankan beban hidup sebagian warga negara yang juga merupakan saudara kita sebangsa dan setanah air.
Dibutuhkan peran semua warga bangsa agar prinsip hidup bermasyarakat yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang santun, peduli sesama, suka menolong. Hal tersebut dimaksudkan agar prinsip gotong royong dapat senantiasa lestari ditengah hegemoni liberalisme, kapitalisme global.
Prinsip gotong royong dalam hidup bermasyarakat yang kolektif, meskipun tidak secara normatif disusun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menjadi acuan hukum positif, akan tetapi secara kodrati dan hakikat menjadi jiwa bangsa Indonesia, mari kita jaga dan lestarikan bersama. [*]