BerauKaltimSERUKaltim

Polres Berau Terjunkan Ratusan Personel Dalam Pengamanan Unras Penolakan UU Cipta Kerja

Berau – Adanya rencana unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak (AMBUR) tentang penolakan UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kab. Berau, Polres Berau melaksanakan Apel Persiapan di dalam gedung bulutangkis di DPRD dikarenakan situasi sedang turun hujan, Senin (12/10/2020)

Apel persiapan dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Setyanto Erning dan di ikuti oleh Wakapolres, PJU Polres, Brimob, Kodim dan Armed serta personel yang terlibat pengamanan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyampaikan kepada seluruh personel yang melakukan pengamanan untuk mematuhi segala ketentuan yang ada.

“Melakukan pengamanan secara humanis. Dalam pengamanan tidak ada personel yang membawa senjata api, saya ulangi : tidak ada yang membawa senjata api karena yang kita amankan ini adalah saudara-saudara kita semua” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh personelnya yang melakukan pengamanan  untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Selamat bertugas, jaga kesehatan masing-masing jangan lupa tetap pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan, semoga Tuhan melindungi kita sekalian,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres mengajak kepada warga yang akan menyampaikan aspirasinya agar mematuhi ketentuan yang ada, jangan anarkis.

“Kami dari Kepolisian dan TNI akan mengawal saudara-saudara semua, sehingga apa yang menjadi tujuan aspirasi ini dapat tercapai,” ungkapnya.

Bukan hanya alasan kamtibmas, situasi ini juga dikhawatirkan dengan persoalan yang lain: pandemi Covid-19.

Untuk menghindari hal itu, Kapolres berpesan kepada mahasiswa untuk memperhatikan hal-hal yang dapat mengancam kesehatan. Bukan hanya kesehatan pribadi, namun juga kesehatan orang banyak.

“Saat ini Indonesia sedang melawan Covid-19. Jadi mari kita bersama-sama memutus penyebarannya,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup itu tertulis jelas sanksi jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Selain aspirasi bisa tersampaikan dengan baik, tindakan anarkis dan provokasi bisa terhindari,” ungkapnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *