BontangKaltim

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Polres Bontang di Hari Pertama Operasi Antik 2020

Bontang – Kurun waktu satu jam Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Kamis (15/10/2020) dini hari..

Awalnya Polisi menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama MS Alias AM (31) di tangkap di Jln. Bhayangkara Areal Ruko BTC depan Bank BNI Rt.12 Kel.Gunung Elai Kec. Bontang Utara, setelah dilakukan penggeladehan badan Polisi mendapati barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam selembar tisu warna putih yang sempat dilempar ketanah oleh tersangka.

Tidak berhenti disitu, Polisi bersama tersangka langsung melakukan penggeladahan rumah tersangka di Gang Tanjung RT. 21 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan. Dirumah ini Polisi mendapati dua orang perempuan bernama NA (94) dan HA (27) di dalam kamar tidur MS alias AM.

Setelah melakukan penggeledahan rumah, di kamar tidur polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 buah timbangan digital, sebuah sendok plastik terbuat dari sedotan, 1 bandel plastik klip, uang tunai Rp. 1.110.000,-, 1 buah HP merk VIVO warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah bong, dan 2 lembar tisu warna putih.

Penggeladah dilanjutkan di dapur dan di salah satu ruangan Polisi kembali mendapati barang bukti berupa 6 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,2 gram yang disimpan dalam mesin cuci, Kesemua barang itu diakui kepemilikannya oleh tersangka MA alias AM.

Kepada Polisi tersangka MA alias AM mengaku menjalani bisnis barang haram itu sudah dua bulan dengan daerah pemasaran Kota Bontang dan barang haram itu didapat dari seseorang di Sangatta yang iya kenal melalui hanphone dan belum pernah ketemu.

MA alias AM juga mengaku belum pernah ketemu dengan orang Sangatta itu, dirinya mengambil barang haram itu di Sangatta di suatu tempat, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh orang Sangatta itu melalui sambungan Handphone. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bila Unit Reskrim Polsek Bontang Utara telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.

“Pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu ini berkat adanya informasi masyarakat kepada Polisi yang merasa resah dan sangat terganggu bila lingkungannya dijadikan lokasi pesta dan Transaksi Narkoba,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Diwaktu yang bersamaan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang juga menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama AW alias AR (24) warga Jl Melawai Rt 21 kel. Berbas Pantai Kec Bontang Selatan di Jln. Habibon Gg Pesut 1 Rt 4 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan di pinggir jalan, kata Ade Yaya.

Lanjut Kombes Pol Ade Yaya, Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus kacang abunawas warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) gulung lembar kertas tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 5,12 gram yang disimpan dalam jaket warna biru gelap yang dikenakan.

AW alias AR merupakan Target Operasi Antik atau Operasi Narkotika 2020 Polres Bontang yang digelar selama 15 hari mulai tadi malam, Kamis (15/10/2020) jam 24.00 Wita.

“Saat ini tersangka MA alias AM di amankan di Polsek Bontang Utara dan tersangka AW alias AR di amankan di Polres Bontang sedangkan ke dua tersangka perempuan di amankan di Polres Bontang karena Polsek Bontang Utara belum memiliki Ruang Tahanan khusus Wanita,” kata Kabid Humas Polda Kaltim.

Terhadap tersangka MA alias AM dan AW alias AR, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka NA dan HA, penyidik menjerat dengan pasal 132 ayat(1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, terang Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *