HeadlineKaltim

Kecamatan Penajam Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

MELEK PELANGGARAN, HARUS TAHU ATURAN

Penulis: Harry F. Darmawan/serukaltim.com

PENAJAM PASER UTARA – Demi mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran kampanye, baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, maupun DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang, Kecamatan Penajam yang dibawahi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu, pada Sabtu (22/9/2018) pagi di Hotel Rich, Kelurahan Lawe-lawe, Penajam Paser Utara.

Camat Kecamatan Penajam Pang Irawan, S.STP dalam sambutannya mengatakan, masyarakat harus pro aktif dalam mengawasi jalannya masa kampanye ini. Untuk itu, dirinya menginginkan warganya tahu aturan yang telah ditetapkan oleh KPU lewat Peraturan KPU No. 5 tahun 2018.

“Dengan kita tahu tentang aturan, kita bisa menentukan apakah suatu kegiatan kampanye itu melanggar aturan atau tidak. Selanjutnya kita bisa melapor ke Bawaslu atau KPU,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Aiptu Zusanto Damanik yang mewakili Kapolsek Penajam AKP Soleh, SH mengungkapkan, partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Dirinya memaparkan, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan internal dengan cara pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu beserta nomor urutnya.

“Setiap parpol juga bisa mengadakan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” terangnya.

Selain itu, Zusanto juga menjelaskan aturan KPU terkait alat peraga kampanye. KPU telah mengatur spesifikasi alat peraga kampanye seperti brosur, pamflet, poster dan sebagainya.

Dirinci spesifikasi tersebut yakni:

  • Selebaran

Maksimal 8,25 cm x 21 cm

  • Brosur
  1. Posisi terbuka
    Maksimal 21 cm x 29,7 cm
  2. Posisi terlipat
    Maksimal 21 cm x 10 cm
  • Pamflet

Maksimal 21 cm x 29,7 cm

  • Poster

Maksimal 40 cm x 60 cm

  • Stiker

Maksimal 10 cm x 5 cm.

“Apabila warga ada yang mendapati alat peraga kampanye yang spesifikasinya melebihi aturan tersebut, silakan difoto dan laporkan ke Bawaslu, KPU atau kantor polisi terdekat untuk kemudian ditindaklanjuti,” tutup Zusanto. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *