Pemilik Akun @Rezahardiansyah7071 Penyebar Konten Sara Dicyduk Polisi di Banjarbaru
Serukaltim.com – Satuan Siber Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina Ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah_7071, Selasa (30/10).
Informasi yang diterima seruindonesia.com, Pelaku ditangkap di Jalan Panglima Batur Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina Ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain.
Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Pelaku dijerat dengan pasal: Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.
sumber : seruIndonesia.com