BalikpapanKaltimPeristiwa

Penyebar Hoax Penculikan di Balikpapan Ditangkap, Diciduk saat Lagi Bersih-Bersih Mall

Inilah akibatnya jika menebar informasi palsu atau hoax. Rudianto Simboa diringkus polisi gara-gara memposting keterangan palsu di akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, menjelaskan, kejadian bermula saat warga RT 02 Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan, tengah dihebohkan seorang perempuan yang diduga bakal menculik anak, pada Rabu (7/11) lalu.

Padahal, polisi memastikan, perempuan yang diketahui bernama Sumirah (52) itu bukan penculik. “Tidak ditemukan bukti dan indikasi Sumirah melakukan penculikan tersebut, dia pun dibebaskan,” katanya, Senin (12/11).

Namun, rupanya kondisi ini dimanfaatkan Rudianto Simboa untuk meraih popularitas. Diduga ingin mencari perhatian warganet, pria 37 tahun itu membuat berita bohong di akun Facebooknya, Rudi Aj Preman Pensiun, di hari yang sama saat Sumirah dilaporkan menculik.

Postingan yang diunggah pukul 22.41 Wita itu, Rudianto menulis: Nih, penculik anak-anak wilayah Balikpapan. Sudah 2 hari ditangkap, diamankan, tapi masih ada teman-temannya yang berkeliaran. Manusia-manusia binatang, an****.

Postingan ini juga disertai foto-foto Sumirah sedang bersama aparat keamanan.

Tetapi, dipastikan Makhfud, keterangan dalam postingan tersebut tidak benar, alias bohong. “Bahwa berita tersebut adalah hoax,” tegasnya.

Mengetahui hal ini, dan atas dasar UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi gerak cepat memburu Rudianto.

Baru pada Ahad (11/11), warga Kelurahan Sepinggan Raya itu berhasil diciduk di Balikpapan Super Block (BSB) saat tengah membersihkan mal tersebut.

“Tersangka (Rudianto) ini bekerja sebagai office boy. Kami amankan dia saat sedang bekerja, sekitar jam dua siang, kemarin,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.

Kepada polisi, Rudianto mengakui, bahwa akun Rudi Aj Preman Pensiun adalah miliknya. “Tersangka juga mengakui yang menulis postingan tersebut juga dia,” tambahnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, Rudianto telah mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia dijerat Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008, tentang ITE.

“Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak (Rp) satu miliar,” ucapnya.

Dengan kejadian ini, Makhfud berharap, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi mengenai isu-isu yang berseliweran di mana-mana. “Apalagi membuat atau menyebarkan berita atau isu bohong, itu bisa diproses pidana,” pungkasnya.

Kaltim Prokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *