BalikpapanHeadline

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

AMANKAN 6 KG SABU

Penyelundupan 5,8 kilogram sabu berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Rabu (19/9/2018). Belakangan diketahui sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

Lima tersangka diamankan polisi di Mapolda Kaltim, yakni R (35) warga Sulawesi Selatan, MR (35) warga Bontang, Z (41) dan S (37) warga Tarakan, serta I (31) warga Tana Tidung.

“Ini jaringan internasional, sabu Tawau mau dikirim ke Sulsel,” kata Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury.

Shaury membeberkan, sabu tersebut disimpan tersangka R di dalam tas hitam berlogo MPR RI. Selain itu telepon seluler miliknya juga disita atas dugaan alat komunikasi dalam bertransaksi.

Tertangkapnya tersangka R memudahkan langkah aparat dalam memburu keempat tersangka lainnya.

“Terlebih dahulu kami amankan I, S, dan Z di kawasan Mangkuduris, Kecamatan Sesayap, di mana ketiga tersangka ini sebagai penerima barang. Selanjutnya bandar besar U juga kami amankan,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

DIMUSNAHKAN MENJADI LARUTAN

Tak butuh waktu lama membuat 5,8 kilogram sabu menjadi larutan. Pada Jumat (23/11/2018), Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti tersebut.

Sabu milik 5 tersangka itu dimasukkan ke dalam wadah berisi air. Lalu Shaury dan jajarannya mengaduknya hingga sabu itu larut dengan air. Barang haram itu pun seketika menjadi larutan putih.

“Semua tersangka ini punya peran masing-masing. Satu rangkaian kita habisi. Ini pengungkapan di Bontang dan Tarakan,” katanya.

Tak sampai disitu, para tersangka diminta membuang sabu ke dalam kloset di toilet gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tanpa penolakan mereka lakukan, untuk memusnahkan keberadaan larutan narkoba senilai ratusan juta tersebut.

“Beberapa kita sisihkan untuk keperluan sidang. Kita limpahkan ke kejaksaan nanti. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup, BB banyak,” tukasnya. [*/hfd]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *