Ganja 30 Kg Dimusnahkan
DIMASUKKAN KE DRUM LALU DIBAKAR
Polres Pelalawan Musnahkan Narkotika jenis ganja kering seberat 30 Kg, kamis (29/11/2018).
Dalam acara pemusnahan barang bukti kasus Narkotika jenis Daun Ganja kering sebesar 30 Kg turut hadir Bupati Pelalawan HM diwakili Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK beserta jajaran, Kepala BNNK Pelalawan Drs Andi Salomon, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kasat Pol PP H Abu Bakar FE, S.Sos, M.Ap, Kemenag Kabupaten Pelalawan H M Amin S.Ag Balai POM Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK mengatakan Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di wilayah hukum Polres Pelalawan, ini adalah kasus yang terbesar sebanyak 30 Kg ganja dari tahun 2002 sampai 2018.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2018 Polres Pelalawan telah menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan sebanyak 134 orang yang terdiri dari 126 orang laki-laki dan 8 perempuan dengan jumlah barang bukti 326,84 gram jenis sabu-sabu, Ganja kering 30.732,35 gram, 7 butir pil ekstasi. Dan tersangka di kenakan Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 111, 112, 114 .Jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK.
Berkat partisipasi masyarakat dan menginformasikan kepada pihak Polres Pelalawan melalui Satuan Narkoba Polres pelalawan, langsung di tindak lanjuti dan Menggali peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Pelalawan.
Bagaiman masyarakat ikut berpartisipasi aktif memberantas Narkotika dan bagaimana peredaran Narkotika dimasyarakat dapat di minimalisir.
Dengan disupport oleh semua pihak dan sehingga dapat minimalkan pengaruh dari bahaya-bahaya Narkotika kepada generasi muda. Dari hasil penangkapan ini yang kita musnahkan pada hari ini dengan Asumsi untuk 30 Kg ganja kering dapat menyelamatkan 30.000 orang,
Ditambahkan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, Bantuan kerjasama ini dapat meminimalkan atau menekan tingkat peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Wakil Bupati pelalawan Drs H Zardewan MM dalam kata sambutan pemusnahan Narkptika jenis Daun ganja kering seberat 30 Kg di halaman Mapolres Pelalawan mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang ikut dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Veri mengatakan penangkapan Narkoba jenis ganja seberat 30 Kg sesuai dengan hasil laporan Polisi Nomor : LP/ 342 / XI / 2018 / Riau / Res tanggal 14 November 2018 tentang telah terjadinya tindak pidana Narkotika Pada hari rabu tanggal 14 November 2018 bertempat di jalan lintas timur simpang karetan desa pesaguan kecamatan pangkalan lesung dengan tersangka I als Tamoro.
source : seruindonesia.com