PPU

Dalam 20 Jam, Polres PPU Ungkap 2 Kasus Narkoba

Upaya Polda Kaltim dalam mensterilkan wilayah Kaltim dari perederan narkoba tercermin pada keberhasilan Polres jajarannya.

Terbaru, Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya dalam kurun waktu 20 jam.

Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara Iptu Tri Riswanto memaparkan, Kasus pertama melibatkan dua orang pengguna yang diamankan di Jalan Provinsi Kilometer 9, tepatnya di Simpang Tiga Gerbang Madani, Kelurahan Nipah-nipah, pada Jumat (30/11/2018) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

“Mereka adalah Ar (26) dan Al (28) tahun. Mereka kami amankan setelah berawal dari sikap mereka yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” sebut Tri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram, satu sedotan plastik, satu pipet kaca, uang tunai senilai Rp100 ribu, satu dompet, dan celana panjang.

“Sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang mereka tunggangi juga diamankan,” sambungnya.

Sedangkan kasus yang kedua, melibatkan H (23), yang digelandang ke Mapolres Penajam Paser Utara dari sebuah rumah kontrakan di RT 010 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, pada Sabtu (1/12/2018) siang, sekira pukul 12.00 WITA.

“Sabu-sabu milik tersangka ada 9 paket seberat 3,81 gram. Kami masih mendalami apakah tersangka hanya sebagai pemakai atau juga sekaligus sebagai pengedar,” tutur Tri.

Selain sabu-sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara juga menemukan dua sekop dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus rokok sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. [*/hfd]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *