Artikel

POLRI, DAN PERANG ABADI MELAWAN NARKOBA

Oleh: Muhammad Nadzir (Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan)

Generasi muda merupakan generasi penerus dan  pewaris sah dari negara kesatuan republik Indonesia. Di pundaknyalah digantungkan cita-cita para pendahulu untuk menjadikan negara Indonesia negara yang adil, makmur dan sejahtera. Karenanya negara melindungi dan menyiapkan generasi muda untuk menjadi generasi tangguh dan siap menghadapi tantangan di masanya, dengan berbagai program pendidikan, layanan sarana prasarana keolahragaan, kreatifitas seni dan budaya, pembangunan nilai-nilai religiusitas, kesehatan, pengembangan teknologi dan informasi, penciptaan lapangan kerja, dan lain-lainnya kegiatan yang bersifat positif dan membangun.

                Hari ini pemuda dihadapan dengan satu musuh nyata yang jika pemuda tidak hati-hati, lengah dan lalai, maka pemuda akan kalah dan menjadi korban yang pada akhirnya akan rapuh, rusak dan hancur tidak berdaya menghadapi tantangan dunia berikutnya. Musuh yang nyata tersebut saat ini adalah narkotika dan obat-obatan terlarang yang biasa disebut dengan NARKOBA, Narkoba menipu daya yang membius angan-angan, bujuk rayunya bak surga menghiasi di pelupuk mata para pemuda, telah banyak pemuda yang menjadi layu, gugur dan menjadi tidak berguna dihampir seantero nusantara, baik dari kalangan artis, aparatur sipil negara, anggota dewan, penegak hukum, pelajar dan mahasiswa, petani, nelayan, pedagang, pengangguran banyak yang telah tertipu oleh tipu daya narkoba.

                Tanggungjawab negara yang kemudian diemban oleh Pemerintah dilakukan dengan berbagai hal, dengan membentuk regulasi, membentuk kelembagaan atau institusi yang menangani, membentuk kebijakan penanganan terpadu, menyediakan anggaran untuk pencegahan dan rehabilitasi,  penegakan hukum, penyuluhan bahaya narkoba di kalangan lapisan pelajar, mahasiswa dan masyarakat, yang pada intinya sesuai dengan tugas pokok masing-masing institusi yang membidanginya.

                Kepolisian negara republik Indonesia sebagai salah salah penegak hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah dengan serius dan sungguh-sungguh berupaya membentuk satuan khusus terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dibentuk ditingkat pusat dimulai di markas besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, masing-masing markas kepolisian daerah di seluruh propinsi, dan di masing-masing markas kepolisian resort di kabupaten dan kota serta di tiap-tiap markas kepolisian sektor di kecamatan. Polisi dengan professional telah bertindak berdasarkan hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan narkoba, sehingga bahaya narkoba di masyarakat dapat terkurangi risikonya. Sudah puluhan dan bahkan ratusan kilogram berbagai jenis Narkoba telah disita dan dimusnahkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dari bandar-bandar narkota kelas kakap, bahkan ratusan cukong-cukong narkoba telah ditangkap oleh pihak mabes polri. Sebagain dari mereka sudah mempertanggungjawabkan kejahatannya akibat menyalahgunakan narkoba dan telah ada beberapa yang dijatuhi hukuman mati.

                Polri menyadari bahwa perang melawan narkoba merupakan perang abadi, dikatakan demikian karena perang melawan narkoba akan terus berlangsung melewati antar generasi dengan berbagai macam perubahan dan jenis, bentuk narkoba, dengan pola dan sistem penyebaran narkoba dan perubahan karakter manusia sebagai pihak yang menyalagunakan narkoba.

Perang melawan penyalahgunaan narkoba oleh Polri membutuhkan waktu yang lama, tenaga yang ektra, biaya yang tidak sedikit dan dilakukan secara terus-menarus karena bahaya penyalahgunaan narkoba selalu menghantui masyarakat. Meskipun perang melawan penyalahgunaan narkoba membutuhkan waktu yang lama tetapi tetap negara tidak boleh kalah dan negara harus menang dalam rangka melindungi rakyatnya.

                Mengingat perang melawan narkoba merupakan perang yang bersifat abadi, jaringan penyalahgunaannya bukan hanya datang dari dalam negeri dan tidak jarang sering diketemukan jaringan pengedarnya yang bersifat internasional, maka penanganannya dibutuhkan sistem yang sistematis meliputi kelembagaan yang professional, pendanaan yang cukup, perangkat penegakan atau sarana dan fasiltas yang canggih dan modern, serta sumber daya manusia yang unggul baik secara jasmani dan rohani serta memiliki karakter yang berintegritas dan juga dibutuhkan peran seluruh lapisan masyarakat.                 Salah satu hal peran penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba adalah peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba bagi lingkungannya. Masyarakat harus teredukasi dengan benar bahwa ekses atau bahaya narkoba bukan saja hanya bagi si pengguna akan tetapi penyalahgunaan narkoba berimplikasi besar pada ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu penting sekiranya semua komponen penegakan hukum memerankan peran-peran masyarakat untuk ikut serta peduli dan memerangi bahaya narkoba, dan menyadarkan masyarakat akan arti penting perannya dalam melawan dan memerangi narkoba sesuai dengan peran hukum masing-masing. Polri bekerjasama dengan masyarakat akan menjadi kuat dan perang melawan narkoba pasti akan dimenangkan oleh negara menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera. Polri kuat rakyat terlindungi, terayomi dari bahaya narkoba. Bravo Polri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *