Bawaslu Ingatkan Merekayasa Laporan Dana Kampanye, bisa Dikenakan Pidana Penjara
BONTANG – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sejumlah Partai Politik (Parpol) telah diterima Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang.
Instansi pengawas pemilu ini masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebelum mengkaji dana kampanye Parpol.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan pihaknya sudah menerima LPPDK masing-masing partai, namun masih mempelajari dana kampanye Parpol sembari menunggu hasil audit dari KAP.
“Sudah kami terima, kami tunggu audit dulu,” ujar Nasrullah kepada tribunkaltim.co, Jumat (3/5/2019).
Dari data yang diterima tercatat ada 4 Parpol dengan dana kampanye besar, diantaranya Partai Golkar dengan besaran dana kampanye Rp 846 juta, disusul PKS sebanyak Rp 592 juta, kemudian Partai Nasdem Rp 300 juta dan Partai Gerindra besarannya Rp 267 juta.
Selebihnya, Parpol melaporkan dana kampanye kisaran di bawah Rp 150 juta hingga paling kecil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya Rp 9 juta.
Sementara itu, tiga parpol yakni PBB, PKPI dan Partai Garuda tak melaporkan dana kampanye mereka. “Sanksinya bakal tidak ditetapkan jika ia punya calon legislatif terpilih, tapi ketiganya ini kan tidak ada,” ujar Nasrul.
Lebih lanjut Nasrul mengatakan, bagi Parpol yang terbukti merekayasa laporan dana kampanye mereka tak sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa diancam pidana penjara. “Ada tiga pasal yakni Pasal 496,497 dan Pasal 527 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu yang mengatur soal sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti sengaja memberikan laporan dana kampanye tidak benar,” pungkas katanya. (*)