MERAWAT KEBHINNEKAAN DALAM BALUTAN NKRI
OLEH: MUHAMMAD NADZIR
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan salah satu negara terbesar di dunia, wilayahnya mencapai kurang lebih 1.910.931. Km2 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu Km2) yang membentang dari pulau Sabang di ujung barat hingga Meraoke di ujung timur, dari pulau Miangas di ujung utara hingga pulau Rote di ujung selatan, dengan jumlah penduduk saat ini kurang lebih mencapai 280 juta jiwa atau merupakan penduduk terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Pada satu sisi negara Indonesia merupakan negara dengan multi etnik dengan jumlah suku mencapai 1.340 suku, diantara suku terbesarnya adalah Jawa, Sunda, Batak, Madura, Betawi, Minangkabau, Bugis, Banjar, Melayu, Banten, Bali, Sasak, Dayak, Ambon, Arab, Tionghoa, Irian, Badui, Osing, Asmat dan suku-suku yang lainnya dan kesemua suku-suku tersebut mendiami lebih dari 6000 pulau dari total 17.504 pulau yang ada di Indonesia, pada umumnya masing-masing suku tersebut memiliki bahasa dan dialek yang berbeda-beda sehingga bangsa Indonesia juga memiliki khasanah beragam bahasa. Pada sisi yang lain, di Indonesia juga terdapat beragam agama dan aliran kepercayaan yang dipeluk oleh rakyatnya yaitu agama Islam, agama Hindu, agama Budha, agama Kristen Katolik, agama Kristen Protestan, agama Kong Huchu dan beberapa aliran kepercayaan, keragaman tersebut hingga hari ini hidup berdampingan secara damai dan diperlakukan secara adil oleh Pemerintah.
Jika dikaji dari sisi manajemen pengelolaan suatu negara, faktor keragaman tersebut dapat dimaknai dan dipandang dari dua sisi, sisi positif dan sisi negatif, atau sisi kekuatan dan sisi kelemahan, akan tetapi para founding fathers berdasarkan pengalaman perjuangan kemerdekaan, kesamaan nasib, kesamaan cita-cita, akhirnya sepakat memaknai keragaman sebagai faktor positif/faktor kekuatan bagi pendirian negara kesatuan republik Indonesia, sehingga founding fathers menetapkan moto negara kesatuan republik Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu jua/unity in diversity) ditulis dengan jelas dalam lambang negara Garuda. Ruh kebhinnekaan tersebut kemudian dijelmakan dalam lima sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa kali kebhinnekaan tersebut hampir terkoyak oleh kepentingan pihak tertentu, atas tujuan tertentu, dan untuk kepentingan sesa’at, seperti saat berlangsungnya pemilu presiden dan pemilu legislatif yang diselenggarakan beberapa bulan yang lalu, Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang telah menyadarkan segenap komponen bangsa bahwa kebhinekaan yang terangkai dalam balutan negara kesatuan republik Indonesia tetap kokoh dan semakin menguat demi menjaga NKRI harga mati, demi menjaga terwujudkannya cita-cita kemerdekaan yang telah dirumuskan oleh para pendahulu sebagaimana dinyatakan secara lugas dalam bentuk tekstual tertulis dalam alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Keunikan negara Indonesia yang serba multi etnik, multi bahasa, multi agama dan kepercayaan tersebut adalah masyarakatnya mampu hidup dengan damai dan bersahaja dalam bingkai cinta kasih, hidup berdampingan saling hormat menghormati dan saling bergotong royong merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya dan bahkan tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Kekayaan tersebut patut dijaga dan dipertahankan serta diwariskan kepada anak cucu, keberagaman yang dirawat dan dijaga tersebut telah menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan berberadaban tinggi di mata dunia. Oleh karenanya tidak boleh siapapun yang hidup di negeri ini, hidup dengan sifat ingin menang sendiri, hidup dengan sifat semaunya sendiri tanpa memperhatikan norma atau kaidah hidup rukun yang dilandasi dengan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, adat istiadat dan nilai moral yang berlaku dan dianut secara universal.
Institusi kepolisian yang merupakan alat negara bersama-sama institusi dan lembaga negara lainnya, memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, mengembangkan dan memberi suri tauladan kepada rakyat Indonesia dalam upaya menjaga, membangun dan mengembangkan nilai-nilai luhur yang disepakai bersama berupa bhinneka tunggal ika dalam pergaulan hidup sehari-hari. Tanggungjawab tersebut meskipun tidak tertulis secara normatif dalam undang-undang, akan tetapi bersifat melekat kepada setiap diri anggota kepolisian untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, pelayanan umum, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Nilai nilai bhinneka tunggal ika yang mengedepankan persamaan derajat di muka hukum, tidak mengunggulkan satu kelompok diatas kelompok yang lain dan mengedepankan hak asasi manusia dalam pergaulan hidup sehari hari, harus terus menerus dirawat dan dijaga agar tetap lestari dan berkesinambungan, salah satu cara diantaranya adalah dengan mengajarkan nilai-nilai kebhinnekaan tersebut kepada segenap generasi penerus bangsa, khususnya kepada para pelajar, mahasiswa dan umumnya kepada seluruh pemuda, mengingat kondisi zaman saat ini yang serba digital, yang banyak mengedepankan sikap individual, material, dan hedonis dan telah banyak meninggalkan sikap-sikap kebersamaan, sikap sosial, dan kersederhanaan. Merawat kebhinnekaan juga dapat dilakukan dengan menggalakkan program-program pemerintah yang terkait secara langsung pengembangan sikap mental pelajar, mahasiswa dan pemuda Indonesia untuk mengenal jati diri dan budaya bangsanya yang luhur dan toleran.
Program-program pemerintah yang mendorong kesadaran hidup dalam bingkai kebhinnekaan harus dimulai dari sekarang dan ditanamkan dari sejak dini kepada semua eleman masyarakat, mengingat bahaya disentegrasi dapat kapan saja muncul yang disebabkan ketidakmampuan sebagian orang dalam memahami hidup dalam suasana yang rukun dan damai dalam perbedaan. Padahal sesungguhnya perbedaan itu adalah karunia dan merupakan keindahan yang perlu dijaga dan dirawat bersama-sama.