Artikel

POLRI YANG DICINTAI RAKYAT

Oleh : Muhammad Nadzir (Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan)

(Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan)

                Dalam negara hukum, rakyat memegang kedaulatan tertinggi atas suatu negara, rakyat merupakan unsur utama lahirnya suatu negara, negara tidaklah berarti apa-apa tanpa hadirnya rakyat, selain keberadaan wilayah dan pemerintah, sehingga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai hukum dasar yang mengatur hubungan hukum antara negara, rakyat dan pemerintah menitahkan bahwa  kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

            Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hubungannya dengan negara, merupakan institusi yang menjadi salah satu alat negara yang berfungsi dan bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Sebagai institusi negara, polri diberikan hak dan wewenang sesuai dengan undang-undang untuk menjalankan perannya yang tujuan utama dilaksanakannya peran tersebut adalah mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemerintahan merupakan bagian dari pemerintahan negara dan berada di bawah kekuasaan presiden, hal ini menempatkan polri sebagai pelaksana atas peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk oleh lembaga legislatif dalam lingkup ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, serta peran-peran lain yang diberikan dan ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam kenyataan sosial, polri memiliki strata sosial yang tinggi di masyarakat,  polri diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum dalam lingkup masyarakat. Proses-proses penegakan hukum dalam masyarakat sudah diatur dengan hukum, hanya saja kadangkala penegakan hukum yang dilakukan secara represif dinilai oleh sebagian orang sebagai tindakan yang berlebihan dan menimbulkan ketidak sukaan, baik pada institusi Kepolisian maupun kepada personal polisi, pada sisi lain kadang-kala ditubuh Polri terdapat oknum-oknum yang perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai sosial sehingga menambah ketidak sukaan masyarakat pada institusi polri dan tentu akan merugikan citra polri di mata masyarakat.

Berangkat dari kondisi yang demikian, menjadi penting bagi institusi kepolisian dan bagi personil kepolisian untuk memperhatikan hal-hal yang banyak disorot oleh publik atau masyarakat, beberapa hal tersebut misalnya terkait pola rekrutmen,  pola rekrutmen yang dilaksanakan di institusi kepolisian harus dijelaskan kepada publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan atau terbuka, pelibatan pihak independen dari tokoh masyarakat atau dari kalangan akademisi akan sangat membantu kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian bahwa pola rekrutmen dilaksanakan secara transparan atau terbuka, sehingga yang dihasilkan dari pola rekrutmen yang demikian, merupakan anggota kepolisian dari anak-anak bangsa yang berkualitas dari semua sisi, baik pada sisi fisik, mental maupun spiritual dalam mengabdi pada negara.

Tidak kalah penting dalam membangun citra kepolisian di mata masyarakat adalah tugas utama polisi kepada masyarakat yang berupa kegiatan melindungi, melayanan dan mengayomi  yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, masyarakat akan merasa sayang dan cinta kepada institusi kepolisian dan personil kepolisian, jika dalam pandangan mereka telah merasa dilindungi, dilayani dan diayomi dengan sepenuh hati, pelayanan yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas oleh polisi akan membekas di hati masyarakat dan masyarakat akan membalas dengan kecintaan dan kepatuhan pada norma hukum yang ditegakkan oleh kepolisian, ukuran paling mudah yang dapat menunjukkan bahwa masyarakat cinta kepada intitusi kepolisian dan personal polri adalah dimana masyarakat merasa aman, tenteram dan terlindungi saat masyarakat berada disamping anggota kepolisian.

Selanjutnya hal penting yang membuat masyarakat mencintai institusi kepolisian bila mana masyarakat telah merasakan bahwa penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian dilakukan secara adil dan bijaksana. Meskipun dalam menanganan kasus-kasus dalam masyarakat harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah penanganan tersebut juga harus dilakukan secara arif dan bijaksana. Karena nilai kebajikan, kearifan dan kebijaksaan jauh lebih tinggi dibanding bila pihak kepolisan melakukan penegakan hukum yang hanya mendasarkan pada prinsip kepastian hukum.

Institusi Kepolisian dibentuk dalam rangka sebagai alat negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, maka dalam upaya kegiatan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat baik secara institusional maupun secara personal kepolisian tidak boleh eksklusif, kepolisian harus mendekat dan bersosialisasi dengan semua komponen masyarakat sehingga terwujud hubungan yang baik antara kepolisin dengan masyarakat dan pada gilirannya akan melahirkan kecintaan dan kasih sayang masyarakat terhadap kepolisian sebagai hasil seringnya sosialisasi dan kebersamaan antara polisi dan masyarakat.

Negara Indonesia bukanlah negara agama, atau negara yang mendasarkan pada salah satu agama, akan tetapi negara Indonesia melandaskan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dinyatakan dalam sila pertama Pancasila. perwujudan dari pengamalan sila pertama adalah ketaatan dalam beribadah kepada Tuhan Yang Masa Esa yang dilakukan oleh personil kepolisian sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, hal tersebut juga sangat sesuai dengan ciri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius.

Meskipun secara substansi bahwa ketaatan beragama merupakan perilaku secara individual dan pelaksanaannya didasarkan pada hubungan bathin individu dengan tuhannya, akan tetapi ketaatan tersebut berpengaruh secara siknifikan terhadap citra kepolisian dimasyarakat. Masyarakat akan sangat bangsa dan cinta kepada polisi yang dalam kehidupan sehari-harinya menjalankan ketaatan dalam beribadah kepada tuhannya.    

Dengan demikian terdapat lima hal yang dapat mendekatkan dan melahirkan kecintaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan kepada personil kepolisian yaitu adanya pola rekrutmen yang transparan, kegiatan melindungi, melayanan dan mengayomi  yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, penanganan kasus yang dilakukan secara adil dan bijaksana, kepolisian harus mendekat dan bersosialisasi dengan semua komponen masyarakat, ketaatan dalam beribadah kepada Tuhan Yang Masa Esa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *