DEMONSTRASI SILAHKAN, ANARKIS JANGAN!
Oleh: Muhammad Nadzir (Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan)
Saat ini rakyat Indonesia hidup dalam alam demokrasi, artinya tiap-tiap orang diperbolehkan bersuara dan menyatakan pendapatnya dimuka umum, sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Dalam lapangan politik negara menjamin tiap-tiap orang untuk berkumpul dan berserikat sepanjang tidak bertentangan dengan idiologi Pancasila yaitu idiologi yang lahir bagi bangsa Indonesia untuk menyatukan beranekanya suku bangsa, agama, budaya, bahasa yang hidup dan menjadi pemilik negara kesatuan republik Indonesia.
Menjelang berakhirnya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2014, masa bakti 2014-2019 yaitu tanggal 30 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati ditetapkannya beberapa undang-undang yaitu terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Perburuhan, Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pandangan mahasiswa dan sebagian publik bahwa beberapa undang-undang tersebut bersifat kontroversial, karenanya harus dibatalkan, sementara presiden telah menetapkan beberapa diantara undang-undang tersebut menjadi undang-undang dan berlaku sebagai dasar mengatur yang sah di Republik Indonesia. Penetapan atas undang-undang tersebut akhirnya memicu gerakan mahasiswa dari hampir diseluruh kota-kota besar di Indonesia dan dalam pelaksanaanya tidak berjalan secara damai dan santun, banyak yang kemudian menimbulkan bentrok dan ricuh dengan aparat kepolisian selaku penjaga ketertiban umum dalam masyarakat, dan tidak jarang bentrokan tersebut menimbulkan korban luka dan meninggal dunia, puluhan mahasiswa terluka dan ada yang meninggal akibat bentrok, demikian halnya pada pihak aparat kepolisian banyak yang terluka akibat menghalau demontran yang berbuat anarkis saat demonstrasi dilakukan.
Negara Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum, siapapun memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, mahasiswa aparat kepolisian sama kedudukannnya dimuka hukum, bagi mahasiswa yang anarkis saat melakukan hukum dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya demikian halnya bagi aparat kempolisian yang bertindak tidak professional juga dapat dimintai pertanggungjawan hukum. Oleh karena itu demostrasi boleh menurut undang-undang sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi berperilaku anarkis dilarang oleh undang-undang karena dapat menyakiti orang lain termasuk menyakiti fisik aparat kepolisian adalah tindakan melawan hukum.
Bila mahasiswa mau dan mampu bersabar dan mau berjiwa besar dan berupaya maksimal menjalankan nilai-nilai Pancasila, ada cara atau jalan yang dapat ditempuh dengan cara damai dengan cara berdialog dengan pihak-pihak yang berwenang dan yang terkait, seperti dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan Menteri-Menteri terkait, bahkan dengan presidenpun akan dilayani dengan menyampaikan apa saja yang menjadi pemikirannya untuk kepentingan bangsa dan negara dengan solusi yang lebih baik. Namun faktanya tidak dilakukan demikian, lebih memilih demontrasi dengan berkumpul di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat demikian halnya yang terjadi di daerah-daerah, akibatnya terjadi kemacetan dimana-mana dan banyak pengguna jalan yang terganggu padahal pilihan yang demikian dirasa kurang tepat karena secara subtansi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Cara-cara dialog dan interaktif jika dibangun dan dikomunikasikan dengan baik menurut hemat saya jauh lebih elegan dan bermartabat dan tidak berisiko lebih besar dibanding dengan cara demontrasi yang lebih banyak berujung pada tindakan anarkis, coba dipikirkan dan direnungkan apa salahnya tanaman yang ditanam di taman-taman sepanjang jalan dan pot-pot bunga di pinggir jalan sehingga harus dirusak dan dihancurkan, coba difikirkan apa salahnya lampu-lampu penerangan jalan sehingga harus dirusak dan dihancurkan, coba difikirkan apa salahnya kendaraan milik pemerintah dan milik kepolisian yang dirusak dan dihancurkan bahkan dibakar, padahal semua fasilitas tersebut dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ada pula yang dibangun dan dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kesemuanya adalah berasal dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan retribusi.
Dengan demikian penting bagi semua pihak untuk memikirkan ulang cara-cara demontrasi yang telah dilakukan selama ini, dibutukan evaluasi yang mendalam agar tidak merugikan semua pihak dengan tetap tersampaikan dengan cara elegan apa yang menjadi aspirasi dan pemikirannya kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang. Demontrasi dibolehkan menurut hukum jika dilakukan sesuai dengan aturan akan tetapi anarkis sudah pasti dilarang. Ketegasan aparat kepolisan dibutukan untuk melindungi masyarakat lain agar kepentingannya terlindungi dan tidak terganggu. Semua pihak harus mengindahkan aturan hukum dan saling menghormati satu dengan yang lainnya maka hidup akan terasa indah dan damai, sedangkan hidup dengan cara yang indah dan damai adalah keinginan dan kebutuhan setiap orang yang pada gilirannya akan melahirkan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.