Serunews

Dua Pelaku Cabul Akhirnya Tercyduk Satreskrim Polres Tulungagung

Serukaltim.com – Polres Tulungagung, Naas Nasib Mawar (14), seorang gadis warga kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung harus menanggung malu karena perbuatan bejat dua laki laki warga desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung, Minggu (27/10/19)

Dua pemuda berinisial TK (22) dan CA (22) setelah memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap gadis Mawar disebuah kamar yang berada didalam rumah pelaku di desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dilaporkan korban dan keluarganya kepada pihak Kepolisian Resort Tulungagung dengan Laporan Polisi nomor : LP/196^X/Res,1.24/2019/Jatim/ResTL-Agung tanggal 28 Oktober 2019.

Selanjutnya dengan Sigap anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta mengamankan kedua pelaku dan menyita beberapa barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi SH, SIK Melalui Kanit PPA Polres Tulungagung Ipda Retno Pujiarsih SH mengatakan, ” Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 76D jo pasal 61 (1) atau ayat (2) danatau pasal 76E jo pasal 82 ahat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Terangnya

Lebih lanjut Ipda Retno menjelaskan, ” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” Pungkasnya (NN95)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *