Menyebarkan Video Aksi Kekerasan Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Serukaltim.com – Tulungagung, Tahukah Kamu?
Menyebarkan Video Yang Mengandung Aksi Kekerasan Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara Loh Sobat Polri
.
Hai Sobat Polri….
video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Saring sebelum Sharing dan bijaklah dalam menggunakan media sosial