Rusak Pintu Warkop, Pelaku Gasak Hp dan Belasan Rokok
Serukaltim.com – Tulungagung, Modus pelaku dengan merusak pintu warkop INDO milik korban Deni (38) Kel Bago, Kec/ Kab. Tulungagung yang bertempat di Pinka Kel. Kutoanyar, Tulungagung terbongkar berkat kerjasama yang apik oleh anggota Unit Polsekta Tulungagung dengan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung. Selasa (12/11/19).
.
Pelaku berinisial FI (29) warga Kel. Karangwaru, Kec/ Kab. Tulungagung yang berhasiol melakukan pencurian sejak bulan Oktober kemarin dan alhasil dibekuk petugas di rumahnya setelah mendapat informasi pelaku akan menjual 4 HP hasil pencurian sekaligus.
Dari keterangan pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor tahun 2017 dan pelaku juga pernah melakukan pencurian di wil. Kec. Sumbergempol, Kec. Ngantru dan Kec. Karangrejo.
Saat ini pelaku masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut dan barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria AG 5991 QS, kunci L besar, obeng kecil, kunci T besar, dan palu kecil sebagai sarana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendy mengatakan, “Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Terangnya (NN95)