Polres Tulungagung Gagalkan Pengiriman Sabu, Sita Barang Bukti 32,5 Gram Sabu
Serukaltim.com – Tulungagung, Polres Tulungagung Gagalkan Pengiriman Sabu, Sita Barang Bukti 32,5 Gram Sabu
Polres Tulungagung
Sutrisno (38) alias Pete, tersangka bandar sabu-sabu asal Kelurahan Bago, Tulungagung
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung, menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 32,5 gram. Jumlah barang bukti ini adalah yang terbesar yang disita dari satu tersangka.
Polisi menangkap satu tersangka bernama Sutrisno (38) alias Pete, warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, penangkapan Sutrisno bermula dari informasi masyarakat.
“Informasi yang kami dapat, ada bandar sabu-sabu di Kelurahan Bago. Dari situ kami melakukan penyelidikan,” terang Anwari, Selasa (19/11/2019).
Dari penyeledikan, sosok yang diinformasikan warga bisa dideteksi.
Namun karena sulit mendapatkan barang bukti, polisi menunggu saat yang tepat.
Sampai pada Kamis (7/11/2019) pagi silam, Sutrisno baru saja mendapatkan kiriman dalam jumlah besar.
“Setelah memastikan datangnya kiriman, kami segera melakukan penyergapan dan menggeledah rumah tersangka,” sambung Anwari.
Saat menggeledah kamar Sutrisno, polisi mendapati sebuah tas selempang ukuran kecil.
Dari tas yang digantung di belakang pintu kamar ini, polisi menemukan 32,45 gram sabu-sabu.
Polisi langsung membawa Sutrisno ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.