Serunews

Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Serukaltim.com – Tulungagung, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban an. RR (15) alamat Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung yang terjadi di jalan raya masuk Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Minggu (17/11/19) sekira pkl. 01.00 Wib.
.
Dari 6 orang yang berhasil diamakan dirumah masing-masing oleh Timsus Macan Agung terdapat 2 orang yang cukup bukti memenuhi unsur dalam perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut yakni MI (21) alamat Ds. Loderesan, Kedungwaru, Tulungagung dan ST (29) Ds. Bukur, Sumbergempol, Tulungagung.

Kedua pelaku yang baru pesta miras otomatis terpengaruh Alkohol sehingga emosi ketika korban pada saat melintas di jalan raya masuk Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung mendahului pelaku dan mengira hampir bersrempetan sehingga pelaku tersinggung / emosi kemudian mengejar korban serta berhasil menghentikan korban selanjutnya dianiaya bersama-sama hingga mengakibatkan patah tulang hidung korban dan luka memar lain pada sebagian tubuhnya.

Merasa tidak terima orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Mengatakan, ” Saat ini kedua pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” terangnya

” Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 dan atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan sedangkan 4 orang saksi lain dilakukan wajib lapor ” Pungkasnya (rz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *