TIMSUS MACAN AGUNG BACK UP POLSEK KALIDAWIR
Serukaltim.com – Tulungagung, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melaksanakan back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir terkait adanya kasus pencurian 2 buah Hp milik korban M. Anang (32) warga Ds. Karangtalun, Kec. Kalidawir yang berdomisili di Ds. Jabon, Kalidawir, Tulungagung. Selasa (19/11/19).
.
Modus dari pada pelaku yakni Kamis (7/11/19) malam hari masuk melalui jendela samping rumah korban selanjutnya mengambil 2 Hp korban kemudian melarikan diri. Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada pagi hari sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kalidawir berkordinasi dengan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Selasa (19/11/19) pelaku berinisial M (42) berhasil dibekuk dirumahnya masuk Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP hendi mengatakan, ” Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kalidawir guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya
“Pelaku melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP” Pungkasnya (rz)