Polres Tulungagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sonokeling
Serukaltim.com – Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, SIK, SH didampingi Kanit Pidsus IPTU Didik Riyanto., SH., MH dan Kasubbag Humas IPDA Anwari, SH melaksanakan Konference Pers kasus Pencurian kayu Sono Keling bertempat di Lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung. Sabtu (23/11/19).
.
Pohon sonokeling yang telah dilakukan pencurian dengan cara penebangan yaitu di sepanjang jalan raya wilayah Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung sebanyak 5 (lima) pohon dan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka 3 (tiga) orang yakni berinisial :
- AM (46) alamat Kel. Jepun Kec./Kab. Tulungagung (ditahan di LP Trenggalek) berperan sebagai orang yang mengatur operasional dalam kegiatan penebangan, menyiapkan pekerja dan yang menjual kayu Sono hasil penebangan serta melakukan cek/survey lokasi pohon sonokeling yang akan ditebang;
- AK (57) alamat Ds/Kel. Grogol, Kec. Grogol, Kab. Kediri (ditahan di LP Trenggalek) berperan sebagai orang yang melakukan, cek/ surve lokasi pohon kayu Sono yang akan ditebang;
- AKW (55) alamat Perum Jenggolo Indah masuk Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kab. Kediri berperan membuat surat ijin tebang/ijin pemotongan pohon lindung.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan para pelaku menjalani masa penahanan di Lapas Trenggalek dengan kasus yang sama yaitu pencurian kayu sono keling dengan cara ditebang. Selanjutnya nanti setelah selesai masa penahanan di Lapas Trenggalek akan dilanjutkan proses penahanan di Polres Tulungagung.