Sindikat Pencurian Toko Emas Diringkus Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG, Jajaran Polres Tulungagung berhasil Menangkap empat pelaku pencurian specialis toko emas, keempat tersangka yakni, Suharsih (40) alamat Dsn. Karangmalang RT/RW 04/03 Ds. Blerong, Kec. Guntur, Kab. Demak, Aminah (50) alamat Ds./Kec. Genuk, Kab. Semarang, Rohman (24) alamat Ds./Kec.Genuk, Kab.Semarang dan Saiful (33) alamat Ds./Kec.Genuk Kab.Semarang.
Para pelaku dipamerkan saat konferensi pers yang dpimpin oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.H., M.M., dihalaman Mapolres Tulungagung, Jum’at (29/11/2019) yang dimulai pukul 10.20 s/d 10.30 WIB.
Kapolres Tulungagung menjelaskan, ” otak pencurian yakni tersangka Aminah yang merupakan ibu dari tersangka Rohman dan Saiful” Terang AKBP Pandia
” Dari pengakuannya telah melakukan Pencurian 18 TKP, tetapi yang berhasil hanya 13 TKP diantaranya di Jawa Tengah, Trenggalek dan 1 TKP di Tulungagung yakni Toko Sinar Emas yang ada di pasar Karangtalun, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, ” Lanjut Kapolres
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku berpura-pura membeli emas, saat karyawan toko lengah, emas tersebut sudah berpindah tangan.
” Sebenarnya modusnya klasik, untuk mengelabui karyawan toko emas, salah satu pelaku pura-pura beli emas dan yang lain mengalihkan perhatian si karyawan, ” Imbuh Kapolres
Untuk motifnya sendiri karena faktor perekonomian, dimana tersangka Aminah seorang janda dan kedua anaknya pengangguran.
” Kita amankan barang bukti berupa 1 unit mobil rental Xenia Nopol H 8650 AK dan 1 (satu) buah Gelang Emas 7,310 Gram. Untuk kesemua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 (e) KUH Pidana, ” pungkas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tulungagung didampingi oleh Waka Polres Tulungagung, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Paur Subbag Humas, Kasat Tahti, Kasi Propam, KBO Satreskrim dan Kanit Reskrim Polsek Kalidawir. ( NN95)Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Spesialis Toko Emas
Keempat tersangka yakni, Suharsih (40) alamat Dsn. Karangmalang RT/RW 04/03 Ds. Blerong, Kec. Guntur, Kab. Demak, Aminah (50) alamat Ds./Kec. Genuk, Kab. Semarang, Rohman (24) alamat Ds./Kec.Genuk, Kab.Semarang dan Saiful (33) alamat Ds./Kec.Genuk Kab.Semarang.
Para pelaku dipamerkan saat konferensi pers yang dpimpin oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.H., M.M., dihalaman Mapolres Tulungagung, Jum’at (29/11/2019) yang dimulai pukul 10.20 s/d 10.30 WIB.
Kapolres Tulungagung menjelaskan, ” otak pencurian yakni tersangka Aminah yang merupakan ibu dari tersangka Rohman dan Saiful” Terang AKBP Pandia
” Dari pengakuannya telah melakukan Pencurian 18 TKP, tetapi yang berhasil hanya 13 TKP diantaranya di Jawa Tengah, Trenggalek dan 1 TKP di Tulungagung yakni Toko Sinar Emas yang ada di pasar Karangtalun, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, ” Lanjut Kapolres
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku berpura-pura membeli emas, saat karyawan toko lengah, emas tersebut sudah berpindah tangan.
” Sebenarnya modusnya klasik, untuk mengelabui karyawan toko emas, salah satu pelaku pura-pura beli emas dan yang lain mengalihkan perhatian si karyawan, ” Imbuh Kapolres
Untuk motifnya sendiri karena faktor perekonomian, dimana tersangka Aminah seorang janda dan kedua anaknya pengangguran.
” Kita amankan barang bukti berupa 1 unit mobil rental Xenia Nopol H 8650 AK dan 1 (satu) buah Gelang Emas 7,310 Gram. Untuk kesemua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 (e) KUH Pidana, ” pungkas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tulungagung didampingi oleh Waka Polres Tulungagung, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Paur Subbag Humas, Kasat Tahti, Kasi Propam, KBO Satreskrim dan Kanit Reskrim Polsek Kalidawir. ( NN95)