Serunews

Pengedar MIRAS Oplosan Dicyduk Satresnarkoba Polres Tulungagung

Serukaltim.com – Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia SIK MM MH memimpin konferensi pers pengungkapan Miras (Minumas Keras) oplosan bertempat di loby Polres Tulungagung, Jumat 29/11/19 pkl 09.30 WIB

Pelaku Miras oplosan yaitu DSP, lk, (23), pendidikan SMP tidak lulus, alamat dusun Tugu Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung.

DSP, pengedar miras oplosan diamankan Satresnarkoba polres Tulungagung pada hari minggu (24/11/19) pukul 04.00 Wib dengan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) botol ukuran 1500 ml miras oplosan, uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 buah kardus, 11 plastik bekas bungkus alkohol, 1 gelas takar plastik, 1 timba warna hijau dan 1 galon aqua.

Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia SIK MM MH saat konferensi Pers mengatakan, ” Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pengoplosan miras dan mengedarkan miras oplosannya selama 6 bulan, keuntungan gang dia peroleh setiap botolnya yaitu sebesar tiga puluh ribu rupiah,” Terang Kapolres Tulungagung

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku DSP dan barang bukti miras oplosan diamankan di Satresnarkoba Polres Tulungagung dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 62 jo pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjar, ” Pungkas AKBP Pandia (NN95)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *