Pengedar Sabu Seberat 32,45 Gram Diamankan Polres Tulungagung
Serukaltim.com – Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia SIK MM MH memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba bertempat di loby Polres Tulungagung, Jumat 29/11/19 pkl 09.00 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu SU alias Pete (38), laki laki pendidikan SMP alamat kelurahan Bago kecamatan kabupaten Tulungagung.
SU, Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba polres Tulungagung pada hari Kamis (7/11/19) pukul 09.00 Wib dengan barang bukti empat poket sabu dengana berat 32,45 gram, uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus robu rupiah), 9 lembar plastik klip besar bungkus shabu, 1 buah alat hisab sabu (bong), 3 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 3 pack plastik klip, 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Xiaomi, 1 Tas Selempang warna cokelat, 1 lembar kresek hitam, 1 lembar potongan lakban, 2 lembar tissu.
Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia SIK MM MH saat konferensi Pers mengatakan, ” Dari hasil pemeriksaan awal pelaku SU melakukan penyalahgunaan narkoba kurang lebih selama tiga bulan dengan rata rata 50 gram sabu, keuntungan dari hasil penjualan tersebut 5 juta setiap bulannya,” Terang Kapolres Tulungagung
” Guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku SU kita lakukan penahanan dan kepadanya dikenakan pidana pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Tanun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, ” Pungkas AKBP Pandia (NN95)