Salam lalu Lintas Aman Selamat Tertib Lancar
Serukaltim.com – Tulungagung, Pada saat hari raya atau liburan kita semua berbahagia merakannya dan juga akan berwisata.
Tatkala menggunakan kendaraan pribadi atau menggunakan angkutan umum maupun angkutan sewa pribadi ada beberapa hal yg perlu kita perhatikan antara lain :
- Bagi pengusaha angkutan umum untuk :
a. mentaati standar keselamatan operasional kendaraan ( spt keur, membayar pajak, cek bengkel atas bodi, ac, ban, rem, transmisi maupun emisi gas buang dsb)
b. melakukan pengawasan dg baik dan benar atas : pengemudi dan krunya, pengawas lapangan, back up darurat dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
c. menerapkan SOP perusahaan dg baik dan benar spt : pengemudi memiliki sim sesuai dg peruntukkannya, mengecek kesehatqn n kesiapannya sebelum berangkat, melakukan komunikasi scr berkala dsb.
d. ikut bertanggung jawab atas keselamatan keamanan dan kenyamanan penumpang
- Bagi pengemudi kendaraan agar :
a. siap berlalu lintas ( siap fisik ( sehat jasmani dan rohani), siap administrasi ( sim , stnk, buku keur dsb), mengecek kesiapan kendaraan dan siap mematuhi aturan berlalu lintas)
b. mengutamakan keselamatan
c. peduli akan keamanan dan kenyamanan penumpang
d. tidak ugal ugalan atau kebut2an di jalan raya
e. tidak minum minuman keras atau narkoba
f. menggunakan jalur atau rute yg sdh mjd trayek atau tdk menggukan jalur yg bukan peruntukkannya.
- Bagi warga masyarakat yg akan menggunakan angkutan umum atau menyewa agar memperhatikan hal hal sbb :
a. kredibilitas perusahaan angkutan umum
b. melihat kondisi kendaraannya, melihat pengemudinya dsb
b. tdk memaksaksakan diri apabila sdh melampaui kapasitas muatan.
c. bagi yg menyewa untuk jumlah besar meminta pernyataan dr perusahaan bahwa kendaraanya layak operasional dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan
d. jangan sebatas murah namun mengesempingkan standar keselamatan
e. mengingatkan bagi pengemudi yg ugal ugalan
f. melaporkam kpd perusahaan atau pihak yg berwajib apabila terjadi pelqnggaran atqu penyimpangan
stop pelanggaran
stop kecelakaan
keselamatan untuk kemanusiaan