Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung Tangkap Pelaku Penggelapan Ranmor
Serukaltim.com – Tulungagung, Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru, Aiptu A. Fatoni T, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menggelandang pelaku tilap (tipu gelap) Sepeda motor merk Honda Vario 125 cc, No. Pol : AG-6268-RCQ, milik korban M. Dicky (21) Ds. Tapan, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Jumat (2/1/2020).
.
Kapolres Tulungagung melalui Kapolsek Kedungwaru AKP Tri Nuartiko, SH menerangkan bahwa pada Rabu 31 Desember 2019 menerima adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan pengelapan sepeda motor sehingga petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Korban M. Dicky yang pada saat bekerja sebagai tukang dan ketika bekerja memasang keramik di Perumahan Kurnia Asri Ds. Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung didatangi terlapor yang mengaku bernama EK alias Gunung dan meminjam sepeda motor korban sebentar dengan alasan untuk pergi ke rumah temannya tetapi ditunggu sampai pkl. 17.00 Wib tidak kunjung tiba sehingga korban melakukan pencarian akan tetapi sampai 2 hari tidak ditemukan sehingga korban lapor ke Polsek Kedungwaru.
Hasil dari serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kedunwaru telah berhasil mengamankan pelaku di belakang Hotel nasional Kedungwaru tanpa ada perlawanan yakni berinisial EK (38) pekerjaan Sopir, alamat Ds. Ngujang Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung.
Atas perbuatannya itu, pelaku beserta BB 1 unit sepeda motor Honda Vario AG-6268-RCQ dan 1 buku BPKB sepeda motor tersebut dibawa di Polsek Kedungwaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena telah melanggar tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo 372 KUHP.