Nekat Gasak Ponsel Penghuni Kost, Pria Ini Diringkus Resmob Panakkukang
MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Panakkukang mengamankan seorang pria berinisial Wa (20), terkait kasus pencurian ponsel di salah satu kamar kost di Jalan Abd Dg Sirua, Jumat (10/1/2020).
Dalam laporan polisi, LP/03/01/2020/Polsek Panakkukang, Restabes Makassar disebutkan, aksi pencurian ponsel diduga dilakukan pelaku saat kamar korban dalam kondisi tak berpenghuni.
Dari keterangan polisi dijelaskan bahwa pelaku datang dan numpang inap di kamar rekannya yang bersebalahan dengan kamar korban.
“Pelaku pura-pura nginap di kamar kost rekannya. Pelaku mengintai kamar kost korban. Saat korban ke kampus, pelaku buka paksa pintu kamar korban pakai kunci kamar rekannya. Pelaku lalu membawa kabur ponsel yang disimpan korban dalam lemari,” jelas Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Sinjai. Tim Resmob yang menerima informasi tentang keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 buah ponsel Oppo milik korban. Dihadapan petugas, Wa tak menampik mencuri ponsel korban dengan alasan butuh biaya ke Kolaka mencari pekerjaan.
“Pelaku menjual ponsel itu karena alasan butuh modal ke Kolaka buat cari pekerjaan. Tapi apapun itu, pelaku tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Jamal.